Polda NTT Periksa Ulang Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr. Icha, Berkas Segera Dilimpahkan

ilustrasi dewan TTU
Ilustrasi
  • Bagikan

Kupang, RakyatTIMOR.ID – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha.

Ketiga tersangka masing-masing Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam di ruang Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pemeriksaan tambahan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.

“Diperiksa lagi setelah jaksa mengembalikan berkas perkara dengan beberapa petunjuk,” ujar Ricardo, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga:
IKMABAN-TTS Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UPG 1945 Yerdi Baikliu

Ia mengatakan penyidik sedang menyelesaikan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan kembali.

“Pelimpahan kembali Senin (26/10/2026) depan,” katanya.

Baca Juga:
BREAKING NEWS: Puluhan Siswa di TTS Keracunan Massal, Sudah Dievakuasi ke Puskesmas Panite

Jaksa Minta Berkas Perkara Dilengkapi

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda NTT pada Kamis (15/10/2026).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version