Ia meminta seluruh personel, khususnya Bhabinkamtibmas, untuk terus memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Jangan bosan dan jangan capek untuk terus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan ataupun sengaja membakar hutan. Tindakan tersebut dapat merugikan banyak orang dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Eliana.
Menurutnya, kecepatan menerima informasi, kesiapsiagaan personel serta tindakan awal di lapangan menjadi faktor penting untuk mencegah Karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Setiap laporan masyarakat mengenai kemunculan titik api diharapkan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres TTU maupun Polsek di wilayah hukum masing-masing.
Patroli dan Edukasi Terus Dilakukan
Polres TTU terus melakukan berbagai langkah pencegahan Karhutla melalui patroli, kegiatan sambang serta sosialisasi yang dilakukan para Bhabinkamtibmas.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila melihat titik api atau menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
