Kupang, RakyatTIMOR.ID – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan/atau pengancaman dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang dikenal sebagai dr. Icha.
Ketiga tersangka masing-masing Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam di ruang Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pemeriksaan tambahan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk jaksa setelah berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi.
“Diperiksa lagi setelah jaksa mengembalikan berkas perkara dengan beberapa petunjuk,” ujar Ricardo, Jumat (23/10/2026).
Ia mengatakan penyidik sedang menyelesaikan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan kembali.
“Pelimpahan kembali Senin (26/10/2026) depan,” katanya.
Jaksa Minta Berkas Perkara Dilengkapi
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda NTT pada Kamis (15/10/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
