Kasus Penganiayaan Berat di Desa Bena TTS Kini Memenuhi Unsur Pembunuhan

wayan pasek
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana
  • Bagikan

“Hingga saat ini masih kita dalami keterangan para saksi. Sudah ada sekitar sepuluh lebih saksi yang sudah kita periksa dan masih ada penambahan saksi yang diusulkan oleh keluarga,” ungkap Wayan.

Penyidik juga terus melengkapi proses hukum berdasarkan petunjuk dari jaksa sekaligus mendalami dugaan-dugaan lain yang dilaporkan oleh keluarga korban.

Baru Satu Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, Polres TTS telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial LA.

Wayan menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka tambahan dalam perkara yang menewaskan Gustav Nabuasa tersebut.

Baca Juga:
Pencurian Ternak di TTU Resahkan Warga, Tiga Ekor Sapi Dijagal dan Dagingnya Dibawa Kabur

“Proses masih terus berjalan dan saat ini penetapan tersangka baru satu yaitu berinisial LA dan belum ada tersangka tambahan,” tegasnya.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Kronologi Penganiayaan di Desa Bena

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Almarhum Gustav Nabuasa mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh LA.

Dalam peristiwa tersebut, LA disebut menggunakan kayu patok yang diambil di sekitar lokasi kejadian untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version