SoE, RakyatTIMOR.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membongkar praktik perjudian online yang dijalankan secara terselubung dengan modus memanfaatkan profesi sebagai penjual ikan keliling.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang di sebuah rumah di Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, pada Sabtu (29/8/2026) siang.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial DN (26) yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola judi online dan YF yang merupakan pemain.
Kapolres TTS AKBP Kristyan Beorbelmartino mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi aktif masyarakat yang resah. Kami menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di kediaman ibunya di Kecamatan Kota SoE, pada Sabtu (29/8/2026) siang,” ujar AKBP Kristyan.
Penjual Ikan Keliling Tawarkan Nomor Judi Online
Saat diamankan, DN diketahui sedang melakukan pencatatan angka taruhan, sedangkan YF menyerahkan uang untuk memasang taruhan.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap DN telah menjalankan aktivitas perjudian tersebut sejak Juni 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
