So’E, RakyatTimor.ID – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mollo Selatan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), menggerebek praktik perjudian jenis dadu atau kuru-kuru di area pasar mingguan Desa Bes’ana, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS, Kamis (7/5/2026).
Penggerebekan dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli sambang yang dipimpin langsung Kapolsek Mollo Selatan, Ipda M. Syarif.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kapolsek Mollo Selatan Ipda M. Syarif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian di lokasi pasar mingguan Desa Bes’ana.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Ipda Syarif.
Setibanya di lokasi, aparat kepolisian langsung menyisir area semak-semak yang diduga dijadikan tempat bermain judi dadu kuru-kuru. Namun, para pelaku diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan polisi sehingga berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan para pelaku di lokasi perjudian.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DH 2870 KV, satu buah helm Honda warna hitam, satu buah helm NHK Gladiator warna silver bergaris hitam putih, satu buah jaket warna biru, serta satu buah mangkuk dan satu buah piring kecil yang diduga digunakan dalam permainan judi kuru-kuru dadu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
