Betun, RakyatTIMOR.ID – Polres Malaka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga hendak menjual sepeda motor hasil curian ke negara tetangga, Timor Leste.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolres Malaka, Kompol Wilhelmus Sinlae, didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Marfilson Petrus, mewakili Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, Kamis (4/6/2026).
“Kasus ini terjadi di Dusun Lookmi, Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka,” ujar Kompol Wilhelmus Sinlae.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Malaka setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban.
Berawal dari Laporan Kehilangan Honda Revo
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Revo yang dicuri pada 19 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengembangan kasus, petugas akhirnya menangkap seorang tersangka bernama Raimundus Lesu alias Damar alias Horak.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Gusti masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
