Kefamenanu, RakyatTimor.ID – Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali menggelar sidang kasus kejahatan seksual terhadap lima anak dengan terdakwa berinisial YN (62), Selasa (12/5/2026).
Dalam sidang yang beragenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya W. Wiratama menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat meringankan terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembebasan pidana.
“Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman pidana,” ujar Jaksa Aditya W. Wiratama di hadapan majelis hakim.
JPU juga menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma mendalam bagi para korban maupun keluarga mereka.
Selain itu, tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan anak, terlebih karena perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak-anak yang masih berada dalam lingkup keluarga dekat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
