Terdakwa Kasus Kejahatan Seksual terhadap Lima Anak di TTU Dituntut 19 Tahun Penjara

kakek cabul
Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menggelar sidang kasus kejahatan seksual terhadap lima anak dengan terdakwa berinisial YN (62), Selasa (12/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kefamenanu, RakyatTimor.ID – Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali menggelar sidang kasus kejahatan seksual terhadap lima anak dengan terdakwa berinisial YN (62), Selasa (12/5/2026).

Dalam sidang yang beragenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya W. Wiratama menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat meringankan terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembebasan pidana.

Baca Juga:
Polres TTU Evakuasi Tiga Korban Dugaan Penganiayaan Massa di Fafinesu B

“Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman pidana,” ujar Jaksa Aditya W. Wiratama di hadapan majelis hakim.

JPU juga menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma mendalam bagi para korban maupun keluarga mereka.

Selain itu, tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam perlindungan anak, terlebih karena perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak-anak yang masih berada dalam lingkup keluarga dekat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version