Kasus Penganiayaan Guru Honorer di TTS Dilimpahkan ke Polres, Penyidik Periksa Korban dan Terlapor

wayan
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana
  • Bagikan

So’E, RakyatTIMOR.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru honorer di Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), resmi dilimpahkan dari Polsek Boking ke Polres TTS untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Boking, Ipda Alfridus Bere, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, seluruh berkas awal telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres TTS.

“Sudah dilimpahkan ke Polres TTS untuk penanganan lanjutan,” ujar Ipda Alfridus Bere saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, yang memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Polsek Boking.

“Kemarin baru dilimpahkan dari Polsek Boking ke Polres TTS,” katanya.

Penyidik Periksa Korban, Saksi, dan Terlapor

Setelah menerima pelimpahan perkara, penyidik Satreskrim Polres TTS langsung melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca Juga:
Terdakwa Kasus Kejahatan Seksual terhadap Lima Anak di TTU Dituntut 19 Tahun Penjara

Proses penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus korban, sejumlah saksi, terlapor, serta pelaksanaan visum medis untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.

Guru Honorer Diduga Dianiaya Perangkat Desa

Korban diketahui bernama Lusia Banunaek (44), seorang guru honorer asal Desa Nenotes, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version