Betun, RakyatTimor.ID – Satreskrim Polres Malaka menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RL alias H alias D pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku diamankan di Dusun Forek, Desa Alas Kota Biru, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
RL diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Fafoe dan Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Malaka melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Revo di Desa Motaulun.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku dan menelusuri pergerakannya melalui rekaman CCTV di sejumlah titik yang diduga dilalui pelaku.
Berdasarkan hasil pengecekan, petugas mengetahui pelaku berada di wilayah Desa Alas Kota Biru.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RL di salah satu rumah warga di Dusun Forek dengan bantuan Aiptu Lino.
Polisi Sita Kunci T dan Motor Pelaku
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T, satu obeng, tiga kunci sepeda motor Honda Revo, tiga mata kunci berbentuk huruf L, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
