Kasus Penganiayaan Guru Honorer di TTS Dilimpahkan ke Polres, Penyidik Periksa Korban dan Terlapor

wayan
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana
  • Bagikan

Sementara terlapor berinisial AB atau Agnes Sofia Bana, yang diketahui merupakan aparat atau perangkat Desa Baus, Kecamatan Boking.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WITA di Kampung Ansaof, Desa Baus.

Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah tempatnya mengajar.

Berawal dari Tuduhan dan Berujung Kekerasan

Berdasarkan keterangan kepolisian, ketika melintas di depan rumah terlapor, korban dihentikan oleh Agnes Sofia Bana.

Terlapor kemudian mempertanyakan informasi yang menyebut korban pernah mengeluarkan ancaman terhadap dirinya.

Korban lalu meminta penjelasan mengenai sumber informasi tersebut. Terlapor menyebut nama seorang kepala dusun sebagai pihak yang menyampaikan kabar itu.

Percakapan keduanya kemudian berubah menjadi adu mulut hingga situasi memanas.

Polisi menduga cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan.

Korban dilaporkan mengalami pukulan di bagian mata serta hantaman batu yang mengenai dahi dan kepala.

Akibat kejadian itu, Lusia mengalami luka pada kepala dan wajah serta lebam di bagian mata.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Boking untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani visum.

Polisi Dalami Motif Penganiayaan

Kapolsek Boking sebelumnya menyatakan dugaan sementara motif kejadian dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Baca Juga:
KPK Libatkan Pemuda, Tokoh Agama dan Partai Politik Bangun Budaya Antikorupsi di TTU

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version