Sementara terlapor berinisial AB atau Agnes Sofia Bana, yang diketahui merupakan aparat atau perangkat Desa Baus, Kecamatan Boking.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WITA di Kampung Ansaof, Desa Baus.
Saat kejadian, korban sedang dalam perjalanan menuju sekolah tempatnya mengajar.
Berawal dari Tuduhan dan Berujung Kekerasan
Berdasarkan keterangan kepolisian, ketika melintas di depan rumah terlapor, korban dihentikan oleh Agnes Sofia Bana.
Terlapor kemudian mempertanyakan informasi yang menyebut korban pernah mengeluarkan ancaman terhadap dirinya.
Korban lalu meminta penjelasan mengenai sumber informasi tersebut. Terlapor menyebut nama seorang kepala dusun sebagai pihak yang menyampaikan kabar itu.
Percakapan keduanya kemudian berubah menjadi adu mulut hingga situasi memanas.
Polisi menduga cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan.
Korban dilaporkan mengalami pukulan di bagian mata serta hantaman batu yang mengenai dahi dan kepala.
Akibat kejadian itu, Lusia mengalami luka pada kepala dan wajah serta lebam di bagian mata.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Boking untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani visum.
Polisi Dalami Motif Penganiayaan
Kapolsek Boking sebelumnya menyatakan dugaan sementara motif kejadian dipicu oleh kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










