Penjual Ikan Keliling di TTS jadi Bandar Judi Online, Polisi Amankan Pemain dan Sita Uang Rp790 Ribu

judol TTS
Pelaku saat diamankan Polres TTS. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Modus yang digunakan terbilang terselubung. DN sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan keliling. Namun, di sela aktivitas berdagang, ia memanfaatkan interaksi dengan pelanggan untuk menawarkan jasa pemasangan nomor judi online.

Dengan modus tersebut, aktivitas perjudian menyatu dengan rutinitas DN sebagai pedagang keliling sehingga tidak mudah dicurigai.

Baca Juga:
WALHI NTT Desak Polisi Usut Dugaan Penebangan dan Peredaran Kayu Sonokeling di TTU

Polisi juga menemukan DN mengoperasikan dua akun judi online. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, transaksi diketahui menggunakan rekening Bank BRI atas nama calon istrinya, FDT.

Dari transaksi terakhir pada 27 Agustus 2026, DN memperoleh komisi sekitar Rp690.000 yang berasal dari pemotongan kemenangan pemain.

Baca Juga:
Polisi Gerebek Judi Dadu di Pasar Mingguan TTS, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

Penyidik masih mendalami aliran transaksi dan aktivitas perjudian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

DN Jadi Tersangka, YF Masih Berstatus Saksi

Dari dua orang yang diamankan, penyidik Polres TTS baru menetapkan DN sebagai tersangka.

DN langsung ditahan di Rutan Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara YF masih berstatus sebagai saksi dan diwajibkan melakukan wajib lapor selama proses penyidikan.

“Untuk saat ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DN, dan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres TTS. Sementara YF masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor,” jelas AKBP Kristyan.

Polisi Sita Dua HP hingga Uang Rp790 Ribu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version