Topik : 

KDRT di TTS, Pria 65 Tahun Tebas Istri Pakai Parang, Pelaku Diamankan Polisi

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi
  • Bagikan

Atas perbuatannya, NN dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga secara bijak tanpa menggunakan kekerasan, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari. (rnc/rt1)

Baca Juga:
Residivis Curanmor Ditangkap di Malaka, Motor Curian Diduga Dijual ke Timor Leste Lewat Jalur Ilegal

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version