Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan sonokeling tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, memastikan lokasi penebangan berada pada area yang diperbolehkan, serta dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Viktor mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam Pasal 15, setiap orang dilarang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan pejabat berwenang. Sementara Pasal 16 menegaskan bahwa setiap pengangkutan hasil hutan wajib disertai dokumen sah yang membuktikan legalitas kayu tersebut.
Selain itu, Pasal 19 huruf f juga melarang setiap orang mengubah status kayu hasil pembalakan liar seolah-olah menjadi kayu legal untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.
Minta Aparat Verifikasi Klaim Kayu Sitaan Negara
WALHI NTT juga meminta aparat penegak hukum memeriksa secara serius informasi yang beredar terkait klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.
Menurut Viktor, klaim tersebut harus dapat dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
