Akibat kejadian itu, Aleta mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta.
Diketahui, Aleta merupakan istri dari almarhum Melianus Benu dan kini tinggal seorang diri. Ia memiliki sekitar 49 ekor sapi, belum termasuk anak sapi, yang dilepas bebas mencari makan di wilayah Kuan Nuban dan Niuf Mate.
Menurut keluarga, ternak tersebut telah memiliki tanda kepemilikan resmi dan Aleta juga mengantongi surat izin dari pemerintah desa yang memperbolehkan ternaknya dilepas di area yang telah disiapkan.
Kasus dugaan pencurian sapi ini disebut sebagai puncak dari konflik berkepanjangan terkait klaim kepemilikan ternak. Aleta mengaku sejak tahun 2025 telah dua kali mengalami klaim sepihak terhadap sapinya oleh terduga pelaku.
Pada peristiwa sebelumnya, Aleta memilih menyerahkan sapinya karena merasa takut dan terintimidasi. Meski tidak terjadi kekerasan fisik, korban mengaku mengalami tekanan psikologis akibat situasi tersebut.
Kini, pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional agar kasus dugaan pencurian ternak itu dapat segera terungkap. (rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
