Selain menggali kembali fakta sebelumnya, penyidik juga memberikan sejumlah materi pertanyaan baru kepada para tersangka.
“Dan ada materi-materi pertanyaan baru sehingga memang pertanyaannya cukup lama,” ujarnya.
51 Saksi dan 6 Ahli Sudah Diperiksa Polda NTT
Sebelum memasuki pemeriksaan terhadap tiga tersangka, penyidik Polda NTT telah memeriksa 51 saksi dan enam ahli dalam perkara tersebut.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya visum et repertum, dokumen terkait perkara serta bukti digital.
Penetapan Veronika Lake, Norbertus Tubani dan Therensius Lazakar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation.
Kini, pengajuan 10 saksi dan dua ahli dari pihak tersangka menjadi bagian baru dalam proses pembuktian perkara.
Rian mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan saksi dan ahli kepada penyidik.
Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keterangan maupun alat bukti yang diajukan tim penasihat hukum selama proses penyidikan.
“Apabila penyidik tidak mengakomodir maka itu melanggar Kitab Hukum Acara Pidana,” tegasnya.
Kasus Bermula dari Dugaan Intimidasi di IGD
Kasus yang menyeret tiga anggota DPRD TTU tersebut bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona, Kefamenanu, TTU, pada 13 Juni 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
