Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima korban berinisial OLM, LP, LM, GUS, dan DA, diperoleh keterangan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bripka HRO.
Penyerahan uang tersebut dilakukan setelah para korban dijanjikan dapat memperoleh kuota khusus dalam proses penerimaan anggota Polri.
Namun, dari hasil klarifikasi terhadap para korban, tidak satu pun yang menyatakan pernah melihat atau mendengar secara langsung adanya keterlibatan pejabat Polda NTT dalam praktik tersebut.
AKBP Muhammad Andra menjelaskan, keyakinan para korban mengenai adanya jalur khusus atau koneksi dengan pejabat di lingkungan Biro SDM Polda NTT bersumber dari pernyataan Bripka HRO sendiri.
Propam juga mengungkapkan adanya bukti rekening koran atas nama Bripka HRO. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa uang dari para korban masuk ke rekening pribadi terduga pelanggar, baik melalui transfer maupun penyerahan secara langsung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah diperoleh sejauh ini, tidak ditemukan aliran dana kepada pejabat Polda NTT maupun kepada seseorang berinisial AN yang sebelumnya turut disebut dalam perkara tersebut,” jelas AKBP Muhammad Andra.
Uang Korban Diduga Digunakan untuk Judi Online
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Bidang Propam Polda NTT menemukan bahwa uang yang diterima Bripka HRO digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
