IDI TTU Kecewa Putusan BK DPRD, Sebut Sanksi Tiga Anggota Dewan Tidak Beri Rasa Keadilan

IDI TTU
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tenaga kesehatan (Nakes) menyatakan kecewa terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU
  • Bagikan

“Keputusan dari wakil rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat, kepada Nakes, tapi yang terjadi adalah berpihak kepada kepentingan dan tekanan politik. BK DPRD mencari aman,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan independensi Badan Kehormatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Pemberhentian Sementara Dinilai Belum Memberikan Efek Jera

dr. Sondang menilai sanksi pemberhentian sementara dengan tetap memberikan hak keuangan kepada ketiga anggota DPRD tidak memberikan efek jera.

Menurutnya, keputusan tersebut justru membuka peluang bagi anggota DPRD yang dijatuhi sanksi untuk kembali aktif setelah masa pemberhentian berakhir.

“Sanksi adalah nonaktif sementara dengan tetap menerima gaji. Nonaktif sementara berarti ada peluang kembali aktif dan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keputusan BK DPRD TTU kini menjadi perhatian tenaga kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga:
43 Siswa di TTS Tumbang Usai Konsumsi MBG, 27 Orang Diperbolehkan Pulang

“Silakan rakyat Indonesia dan Nakes seluruh Indonesia menilai,” tegasnya.

BK DPRD Jatuhkan Sanksi kepada Tiga Anggota Dewan

Sebelumnya, DPRD Kabupaten TTU melalui sidang paripurna khusus menetapkan rekomendasi Badan Kehormatan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version