Wakil Ketua BK DPRD TTU, Hubertus Kun Banu, membacakan Keputusan BK Nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 yang menyatakan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake terbukti melanggar kode etik DPRD.
Ketiganya dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD, termasuk dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.
Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU.
Namun, sesuai keputusan BK, ketiga anggota DPRD tersebut tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berhak memperoleh rehabilitasi apabila di kemudian hari dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Ada Dissenting Opinion di Internal BK
Dalam proses pengambilan keputusan, Wakil Ketua BK Hubertus Kun Banu menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ia berpendapat bahwa berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, ketiga anggota DPRD telah terbukti melanggar kode etik sehingga seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, bukan pemberhentian sementara.
Rekomendasi tersebut kemudian ditandatangani Ketua BK Maksimus Taek, Wakil Ketua Hubertus Kun Banu, dan anggota Felix Anunut, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai keputusan resmi DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara melalui sidang paripurna khusus. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
