Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.
Tiga Tersangka akan Dipanggil untuk Diperiksa
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka.
Ketiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam pekan ini.
Penyidik selanjutnya berencana melaksanakan tahap I dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Diminta Konsisten dalam Penegakan Hukum
Atas penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, pihak pelapor meminta penyidik Polda NTT tetap konsisten dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Pihak pelapor juga meminta penyidik mempertimbangkan upaya paksa berupa penahanan apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan terhadap tersangka yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
