Kasus Dokter Icha, Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka

gelar perkara
Gelar perkara oleh Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Pihak pelapor menyebut pasal yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Meski demikian, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kondisi perkara.

Pihak keluarga almarhum juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang dinilai telah menjalankan proses penyidikan secara profesional.

Penetapan tiga tersangka tersebut kini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang masih berproses di Polda NTT. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan kelengkapan alat bukti dan arah perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*/rt1)

Baca Juga:
Kasus Guru Aniaya Siswa di TTS Masuki Babak Akhir, JPU Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version