Pihak pelapor menyebut pasal yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Meski demikian, keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kondisi perkara.
Pihak keluarga almarhum juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang dinilai telah menjalankan proses penyidikan secara profesional.
Penetapan tiga tersangka tersebut kini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang masih berproses di Polda NTT. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan kelengkapan alat bukti dan arah perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
