Tahapan berikutnya adalah penyusunan laporan hasil pemeriksaan sebelum Badan Kehormatan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada 14–15 Juli 2026.
Rencana konsultasi tersebut tertuang dalam Surat Wakil Ketua DPRD TTU Nomor 000.7.4/6/DPRD tertanggal 10 Juli 2026 tentang Permohonan Kesediaan Waktu.
Konsultasi Tidak Boleh Menjadi Alasan Menunda Putusan
Viktor menilai konsultasi dengan Ditjen Otda merupakan hak Badan Kehormatan. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengkaji, menyimpulkan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada pimpinan DPRD.
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan menindaklanjuti hasil tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui rapat paripurna apabila dipersyaratkan.
“Penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan internal DPRD. Sepanjang tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan maupun Tata Tertib DPRD yang secara tegas mewajibkan konsultasi dengan Ditjen Otda, maka konsultasi itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Kehormatan ataupun menghambat penyampaian laporan kepada pimpinan DPRD,” tegas Viktor.
Minta BK DPRD TTU Bekerja Profesional dan Independen
Viktor menegaskan Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan etik secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
