Kasus dr. Icha Memasuki Babak Akhir, BK DPRD TTU Diminta Segera Ambil Keputusan

laporan dr icha
Keluarga dr. Icha melapor ke Polda NTT, Jumat (3/7/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Tahapan berikutnya adalah penyusunan laporan hasil pemeriksaan sebelum Badan Kehormatan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada 14–15 Juli 2026.

Rencana konsultasi tersebut tertuang dalam Surat Wakil Ketua DPRD TTU Nomor 000.7.4/6/DPRD tertanggal 10 Juli 2026 tentang Permohonan Kesediaan Waktu.

Konsultasi Tidak Boleh Menjadi Alasan Menunda Putusan

Viktor menilai konsultasi dengan Ditjen Otda merupakan hak Badan Kehormatan. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengkaji, menyimpulkan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya, pimpinan DPRD akan menindaklanjuti hasil tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui rapat paripurna apabila dipersyaratkan.

“Penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan internal DPRD. Sepanjang tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan maupun Tata Tertib DPRD yang secara tegas mewajibkan konsultasi dengan Ditjen Otda, maka konsultasi itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Kehormatan ataupun menghambat penyampaian laporan kepada pimpinan DPRD,” tegas Viktor.

Baca Juga:
Keracunan MBG di TTS Ditetapkan KLB, Makanan Diduga Terkontaminasi Bakteri

Minta BK DPRD TTU Bekerja Profesional dan Independen

Viktor menegaskan Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan etik secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:
Kasus Tengkorak Manusia di Malaka Terungkap, Tiga Kakak Beradik jadi Tersangka Pembunuhan Ayah Kandung

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version