Ia meminta BK segera mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh agar tidak muncul kesan proses penanganan perkara berjalan tanpa kepastian hukum.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Badan Kehormatan harus segera mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh. Jangan sampai ada kesan bahwa proses ini berlarut-larut tanpa kepastian,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan kode etik harus dilakukan secara adil dan bebas dari tekanan maupun kepentingan tertentu.
“Penegakan kode etik harus dilakukan secara adil. Badan Kehormatan harus menunjukkan bahwa mereka bekerja berdasarkan fakta, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu,” lanjutnya.
Publik Menunggu Kepastian Penanganan Kasus
Menurut Viktor, dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha telah menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, publik berhak memperoleh kepastian bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik diproses secara serius, tanpa intervensi, dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik diproses secara sungguh-sungguh, tanpa intervensi, tanpa penundaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus Juga Ditangani Tim Joint Investigation Polda NTT
Perkara etik yang sedang ditangani BK DPRD TTU berkaitan dengan laporan dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni saat bertugas sebagai dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
