Kasus KDRT di TTS Berujung Kematian, Polisi Amankan Perempuan 56 Tahun

Polsek amanatun selatan
Sang istri yang diduga sebagai pelaku diamankan polisi. (Foto: Alonso/RakyatTIMOR.ID)
  • Bagikan

Alat tersebut digunakan untuk memukul kepala korban berulang kali hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, YT tidak melarikan diri. Ia tetap berada di lokasi dan bersikap kooperatif ketika petugas kepolisian datang.

Dalam pemeriksaan awal, YT juga mengakui perbuatannya kepada penyidik.

YT Diamankan dan Jalani Proses Hukum

Polisi kemudian mengamankan YT dan membawanya ke Markas Polres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
Diduga Diintimidasi Oknum Anggota DPRD TTU, Dokter Jaga RS Leona Kefamenanu Alami Trauma Berat

I Wayan mengatakan YT disangka melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Polisi Imbau Warga Hindari Main Hakim Sendiri

Kasat Reskrim Polres TTS mengimbau masyarakat yang sedang menghadapi persoalan atau konflik rumah tangga agar tidak menyelesaikannya dengan tindakan kekerasan.

Ia meminta masyarakat menempuh jalur penyelesaian yang aman dan sesuai hukum, termasuk meminta bantuan pihak berwenang apabila menghadapi kekerasan dalam rumah tangga.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version