Ia mengatakan hasil pemeriksaan di Klinik Dewanta Mental Health Care menunjukkan dr. Icha didiagnosis mengalami depresi berat.
Fabianus mengenang percakapan terakhir dengan keponakannya yang, menurutnya, masih dibayangi rasa takut setelah kembali dari Kefamenanu.
“Dia bilang, ‘Bapak, saya pulang Kefa jumpa tiga orang ini lagi saya trauma’,” tutur Fabianus.
Bagi keluarga, kalimat itu menjadi pengingat bahwa almarhumah memikul beban psikologis yang tidak ringan hingga akhir hayatnya.
Berawal dari Penanganan Pasien Gigitan Ular
Keluarga menjelaskan persoalan bermula pada 13 Juni 2026 ketika dr. Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu.
Menurut keluarga, tiga anggota DPRD TTU mendatangi rumah sakit dan diduga mempertanyakan penanganan medis karena pasien belum menerima serum anti bisa ular (anti venom).
Pihak keluarga menegaskan dr. Icha telah menjalankan prosedur medis sesuai standar serta arahan dokter spesialis. Namun, insiden tersebut disebut meninggalkan trauma mendalam hingga almarhumah menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
Atas dasar itu, keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut. Mereka juga mendesak pimpinan DPRD TTU, partai politik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Pemerintah Kabupaten TTU mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
Dua Anggota DPRD Membantah Tuduhan
Di sisi lain, dua anggota DPRD TTU yang disebut keluarga, yakni Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, membantah telah melakukan intimidasi terhadap dr. Icha.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
