Petugas Polres TTS kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi jenazah.
Tim dari Satuan Reskrim dan Unit Identifikasi dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, didampingi Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Fahrurosi.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi menemukan korban dalam kondisi mengalami luka bakar berat di seluruh tubuh.
Yang menyayat hati, posisi kaki kanan korban masih terkunci pada batang kayu gamal yang digunakan sebagai alat pasung.
Polisi Temukan Dua Korek Api di TKP
Petugas turut mengamankan sampel abu dan arang sisa kebakaran serta dua buah korek api gas yang ditemukan dalam kondisi telah meledak di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga berasal dari api yang dinyalakan korban sendiri.
Korban yang diduga sedang mengalami kekambuhan gangguan kejiwaan diperkirakan menyalakan korek api gas hingga api membakar dinding bebak bangunan.
Karena kaki korban dalam kondisi terpasung, Yustus diduga tidak mampu menyelamatkan diri ketika api semakin membesar dan mengepung bangunan.
Gangguan Kejiwaan Dialami Sejak 2012
Adik korban, Yuliana Nome (42), mengatakan Yustus telah mengalami gangguan kejiwaan sejak 2012.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
