Vonis Pelaku Penganiayaan Siswa SD di TTS, PN SoE Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga Korban dan Terdakwa

pelaku aniaya siswa di TTS
Terdakwa mendengar putusan sudang yang dibacakan majelis hakim di PN So'E, Kamis (25/6/2026). (Foto: Alonso/RakyatTIMOR.ID)
  • Bagikan

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski putusan telah dibacakan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:
Nelayan di Malaka Diduga Diterkam Buaya saat Cari Ikan di Muara, Korban Belum Ditemukan

Kuasa Hukum Hormati Putusan Pengadilan

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Samuel Tobe, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun memiliki pandangan berbeda terkait hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dan meninggalnya korban.

Menurut Samuel, sejak awal tim pembela berpendapat penyebab kematian korban masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut, terutama berkaitan dengan luka akibat benda berukuran kecil sebagaimana turut disinggung dalam pertimbangan putusan.

“Secara manusiawi kami kecewa dengan pertimbangan tersebut. Namun kami tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Soe,” ujarnya.

Ia juga menilai apabila unsur Pasal 80 ayat (3) memang dianggap terbukti, maka hukuman yang dijatuhkan telah mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

Keluarga Pertimbangkan Upaya Banding

Samuel menjelaskan keputusan menerima putusan atau mengajukan banding akan dibahas bersama keluarga terdakwa.

Baca Juga:
Kasus Guru Aniaya Siswa di TTS Masuki Babak Akhir, JPU Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version