So’E, RakyatTIMOR.ID – Kasus penganiayaan berat yang menewaskan mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019–2024, Gustav Nabuasa, kini dinyatakan memenuhi unsur pembunuhan.
Kesimpulan tersebut diperoleh penyidik Polres TTS setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan ahli pidana terkait perkara yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Kapolres TTS AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, menyampaikan perkembangan kasus tersebut pada Selasa (4/8/2026).
“Awalnya penganiayaan mengakibatkan luka berat, habis itu menjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Setelah proses pemeriksaan kita lakukan dan saat ini hasil pemeriksaan ahli pidana, kasus tersebut memenuhi unsur pembunuhan,” jelas Wayan di ruang kerjanya.
Penyidik Periksa Lebih dari 10 Saksi
Meski telah memenuhi unsur pembunuhan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta sejumlah informasi yang disampaikan pihak keluarga korban.
Hingga saat ini, lebih dari 10 saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres TTS. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena keluarga korban mengusulkan sejumlah saksi tambahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
