Warga Malaka Serahkan Granat dan 32 Amunisi yang Disimpan Selama 17 Tahun ke Polisi

granat di malaka
Granat diserahkan oleh Manus Nahak (50), seorang petani asal Dusun Umahalihun, Desa Kletek Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, kepada Polres Malaka pada Rabu (2/9/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Polres Malaka telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengumpulkan bahan keterangan terkait asal-usul dan kepemilikan barang, berkoordinasi dengan Unit Jibom Gegana BP Yon 3 Pelopor Atambua, membuat berita acara penyerahan, hingga mengamankan barang-barang tersebut di lokasi yang dinilai lebih aman.

Polda NTT menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan keberadaan benda berbahaya merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:
Pencurian Ternak di TTU Resahkan Warga, Tiga Ekor Sapi Dijagal dan Dagingnya Dibawa Kabur

Kepolisian kembali mengingatkan warga agar tidak mengambil risiko terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain ketika menemukan benda yang diduga merupakan bagian dari persenjataan atau bahan peledak. (*/rt1)

Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Guru Honorer di TTS Dilimpahkan ke Polres, Penyidik Periksa Korban dan Terlapor

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version