Kupang, RakyatTimor.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste berinisial DDSDJ (24) dilaporkan ke Polres Kupang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangannya, GVDR (24), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tersebut terjadi di Perumahan Puri Rahayu Noelbaki, RT 36/RW 13, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/65/V/2026/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 28 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat kejadian korban sedang memotong daging kurban untuk dimasak di rumah yang ditempati bersama pelaku. Keduanya diketahui tinggal serumah, namun belum terikat dalam pernikahan yang sah.
Diduga dalam kondisi mabuk minuman keras jenis moke, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku menganggap jumlah tersebut tidak cukup dan kembali meminta tambahan uang.
Permintaan itu tidak direspons oleh korban sehingga memicu pertengkaran di antara keduanya. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
