Topik : 

Keracunan MBG di TTS Ditetapkan KLB, Makanan Diduga Terkontaminasi Bakteri

makanan MBG
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Berdasarkan hasil investigasi awal, masa inkubasi gejala berkisar antara 2 hingga 27 jam setelah konsumsi makanan. Kondisi ini mengarah pada dugaan keracunan akibat kontaminasi mikrobiologis, terutama toksin bakteri.

Diketahui, makanan MBG diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bena. Proses pengolahan dimulai sejak pukul 01.00 dini hari, sementara distribusi dilakukan hingga siang hari ke 13 lokasi yang mencakup 11 sekolah dan dua posyandu, dengan total 2.273 paket makanan.

Menu yang disajikan meliputi nasi beras merah, ayam bumbu kuning, tempe goreng, acar sayur, dan salad buah.

Sebagai langkah penanganan, Dinas Kesehatan bersama tim gabungan telah melakukan perawatan medis, investigasi lapangan, serta penyuluhan kepada masyarakat dan pihak sekolah.

Baca Juga:
Kasus dr. Icha Memasuki Babak Akhir, BK DPRD TTU Diminta Segera Ambil Keputusan

Sampel makanan juga telah diambil untuk diuji di laboratorium BPOM dan Labkesmas Kupang guna memastikan penyebab pasti.

Selain itu, posko darurat dengan kapasitas 15 tempat tidur telah didirikan untuk mengantisipasi lonjakan pasien.

Sebagai tindak lanjut, pihak SPPG diminta melakukan perbaikan menyeluruh, mulai dari manajemen waktu pengolahan hingga penerapan standar higienitas yang ketat. Evaluasi sistem penyimpanan dan distribusi juga menjadi perhatian utama.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version