So’E, RakyatTIMOR.ID – Pengadilan Negeri (PN) Soe menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Yaved Yusuf Nokas, terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap seorang siswa SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (25/6/2026) tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun terdakwa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yaved Yusuf Nokas dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., saat membacakan amar putusan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., didampingi hakim anggota Veronika Yoel, S.H., dan Dewangga, S.H. Jaksa Penuntut Umum Agustina D. Dekuaan hadir mewakili Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Sementara itu, terdakwa mengikuti persidangan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Samuel Tobe, S.H., M.H., Yabes Nubatonis, S.H., dan Isak Baun, S.H. Persidangan juga dihadiri keluarga terdakwa serta keluarga korban.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









