iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Vonis Pelaku Penganiayaan Siswa SD di TTS, PN SoE Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga Korban dan Terdakwa

Avatar photo
pelaku aniaya siswa di TTS
Terdakwa mendengar putusan sudang yang dibacakan majelis hakim di PN So'E, Kamis (25/6/2026). (Foto: Alonso/RakyatTIMOR.ID)
  • Bagikan

So’E, RakyatTIMOR.ID – Pengadilan Negeri (PN) Soe menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Yaved Yusuf Nokas, terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap seorang siswa SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (25/6/2026) tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun terdakwa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten TTS, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yaved Yusuf Nokas dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., saat membacakan amar putusan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., didampingi hakim anggota Veronika Yoel, S.H., dan Dewangga, S.H. Jaksa Penuntut Umum Agustina D. Dekuaan hadir mewakili Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

Sementara itu, terdakwa mengikuti persidangan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Samuel Tobe, S.H., M.H., Yabes Nubatonis, S.H., dan Isak Baun, S.H. Persidangan juga dihadiri keluarga terdakwa serta keluarga korban.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *