Kupang, RakyatTIMOR.ID – Keluarga almarhumah dr. Eliza Pricilia Utama Pakaenoni atau dr. Icha resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus yang menimpa dokter muda tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pelaksanaan amanah almarhumah agar proses hukum tetap berjalan, meskipun secara pribadi telah memaafkan pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap dirinya.
Kuasa hukum keluarga yang juga merupakan paman almarhumah, Viktor Manbait, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap keinginan terakhir dr. Icha.
“Kami menjalankan amanah almarhumah yang menginginkan proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun secara pribadi beliau sudah memaafkan,” ujar Viktor.
Selain meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, keluarga juga berharap partai politik yang menaungi para terlapor mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran etik.
“Kami berharap partai politik memberikan perhatian serius dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran etik, apalagi peristiwa ini menyangkut tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Tiga Anggota DPRD TTU Dilaporkan
Polda NTT membenarkan telah menerima laporan dari keluarga dr. Icha terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










