Kefamenanu, RakyatTimor.ID – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan seorang ibu yang dilaporkan tenggelam saat mandi di Cekdam KM 9, Desa Oetalus, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Minggu (3/5/2026).
Korban diketahui bernama Trezia Kolo (40), warga Desa Passabe, Kabupaten TTU. Ia dilaporkan tenggelam sekitar pukul 12.00 WITA saat berada di lokasi kejadian.
Laporan insiden tersebut diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang pada pukul 15.30 WITA dari Ary Opat, anggota Polres TTU.
Proses Pencarian dan Evakuasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, lima personel Tim Rescue dari Unit Siaga SAR Kefamenanu langsung diberangkatkan ke lokasi pada pukul 15.50 WITA. Tim tiba sekitar pukul 16.20 WITA setelah menempuh jarak kurang lebih 3 kilometer.
Setibanya di lokasi, tim SAR langsung berkoordinasi dengan unsur terkait, termasuk Polres TTU, BPBD TTU, serta pihak keluarga korban. Proses pencarian dilakukan dengan metode penyelaman di sekitar area cekdam.
Sekitar pukul 17.15 WITA, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Kefamenanu.
Dengan ditemukannya korban, operasi SAR resmi dinyatakan selesai dan seluruh unsur yang terlibat kembali ke kesatuan masing-masing.
Apresiasi dan Imbauan
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang, Mexianus Bekabel, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia juga mengapresiasi kerja cepat seluruh tim SAR gabungan.
“Terima kasih kepada seluruh unsur yang telah bekerja cepat dan efektif hingga korban berhasil ditemukan,” ujarnya.
Operasi ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang, Unit Siaga SAR Kefamenanu, Polres TTU, BPBD TTU, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Oetalus, serta masyarakat dan keluarga korban.
Dalam pelaksanaan operasi, tim menggunakan sejumlah peralatan seperti rescue car, rubber boat, peralatan selam, alat komunikasi, Aqua Eye, serta perlengkapan medis pendukung. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
