DPRD TTU Sahkan Rekomendasi BK, Tiga Anggota Dewan Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara

sidang dewan
Sidang Paripurna DPRD TTU
  • Bagikan

Ketiganya adalah Therensius Lazakar, anggota Komisi I, Norbertus Tubani, Ketua Komisi III dan Veronika Lake, Sekretaris Komisi III.

Ketiga anggota DPRD tersebut dinilai melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat pelaksanaan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.

Baca Juga:
Babak Baru Kasus Dokter Icha, Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan 10 Saksi dan 2 Ahli

BK Nilai Tindakan Bertentangan dengan Kode Etik DPRD

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BK menyatakan tindakan ketiga anggota DPRD bertentangan dengan kewajiban anggota dewan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD.

BK menilai para anggota DPRD tidak menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas, tidak menjaga martabat serta kehormatan lembaga DPRD, tidak menghormati profesi pihak lain, serta menggunakan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.

Atas dasar itu, BK memutuskan menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sementara.

“Menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake berupa pemberhentian sementara dari anggota DPRD Kabupaten TTU,” demikian keputusan BK yang dibacakan dalam sidang.

Baca Juga:
IKMABAN-TTS Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UPG 1945 Yerdi Baikliu

Hak Keuangan Tetap Diberikan

Dalam keputusan tersebut, BK juga menetapkan bahwa ketiga anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version