Ketiganya adalah Therensius Lazakar, anggota Komisi I, Norbertus Tubani, Ketua Komisi III dan Veronika Lake, Sekretaris Komisi III.
Ketiga anggota DPRD tersebut dinilai melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat pelaksanaan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.
BK Nilai Tindakan Bertentangan dengan Kode Etik DPRD
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BK menyatakan tindakan ketiga anggota DPRD bertentangan dengan kewajiban anggota dewan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD.
BK menilai para anggota DPRD tidak menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas, tidak menjaga martabat serta kehormatan lembaga DPRD, tidak menghormati profesi pihak lain, serta menggunakan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.
Atas dasar itu, BK memutuskan menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sementara.
“Menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake berupa pemberhentian sementara dari anggota DPRD Kabupaten TTU,” demikian keputusan BK yang dibacakan dalam sidang.
Hak Keuangan Tetap Diberikan
Dalam keputusan tersebut, BK juga menetapkan bahwa ketiga anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









