Kefamenanu, RakyatTIMOR.ID – DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda pembacaan, pengumuman, dan penetapan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD menjadi keputusan resmi DPRD Kabupaten TTU.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, tersebut digelar secara terbuka untuk umum dan membahas hasil pemeriksaan BK terhadap pengaduan yang diajukan almarhumah dr. Icha Pakaenoni bersama keluarga terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD TTU.
Sidang Khusus Tetapkan Keputusan BK DPRD
Dalam sambutannya, Kristoforus Efi menjelaskan bahwa sidang paripurna khusus tersebut tidak mensyaratkan kuorum karena sifatnya hanya menetapkan keputusan Badan Kehormatan.
Ia menyampaikan BK telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, konsultasi, serta mengkaji data dan barang bukti sebelum mengambil keputusan dalam rapat pada 27 Juli 2026.
Hasil keputusan tersebut kemudian dibacakan dalam sidang paripurna sebagai dasar penetapan keputusan DPRD Kabupaten TTU.
Tiga Anggota DPRD Dijatuhi Sanksi Etik
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Banu, membacakan Keputusan BK Nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 tentang penjatuhan sanksi kode etik terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.
Ketiganya adalah Therensius Lazakar, anggota Komisi I, Norbertus Tubani, Ketua Komisi III dan Veronika Lake, Sekretaris Komisi III.
Ketiga anggota DPRD tersebut dinilai melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat pelaksanaan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.
BK Nilai Tindakan Bertentangan dengan Kode Etik DPRD
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BK menyatakan tindakan ketiga anggota DPRD bertentangan dengan kewajiban anggota dewan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kode Etik DPRD.
BK menilai para anggota DPRD tidak menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas, tidak menjaga martabat serta kehormatan lembaga DPRD, tidak menghormati profesi pihak lain, serta menggunakan identitas sebagai anggota DPRD untuk memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas.
Atas dasar itu, BK memutuskan menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sementara.
“Menjatuhkan sanksi etik kepada Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake berupa pemberhentian sementara dari anggota DPRD Kabupaten TTU,” demikian keputusan BK yang dibacakan dalam sidang.
Hak Keuangan Tetap Diberikan
Dalam keputusan tersebut, BK juga menetapkan bahwa ketiga anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila di kemudian hari mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah melalui proses hukum atau mekanisme yang berlaku, maka yang bersangkutan berhak memperoleh rehabilitasi nama baik.
Ada Pendapat Berbeda dari Wakil Ketua BK
Meski keputusan BK disepakati sebagai rekomendasi resmi, Wakil Ketua BK Hubertus Kun Banu menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan, ketiga anggota DPRD telah terbukti melanggar kode etik sehingga seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, bukan hanya pemberhentian sementara.
Rekomendasi Badan Kehormatan tersebut ditandatangani Ketua BK Maksimus Taek, Wakil Ketua Hubertus Kun Banu, serta anggota Felix Anunut, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai keputusan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dalam sidang paripurna khusus. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










