Salah satu penggunaan dana yang terungkap dalam pemeriksaan sementara adalah aktivitas judi online.
“Seluruh dana murni habis digunakan terduga untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini sejauh ini yang bisa kita buktikan adalah digunakan untuk permainan judi online,” ungkap AKBP Muhammad Andra.
Temuan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan internal untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang dilakukan Bripka HRO.
Tiga Anggota Polri Lain Ikut Disebut dalam Pemeriksaan
Selain mengungkap aliran dana, Bidang Propam Polda NTT juga menyampaikan adanya keterangan dan pengakuan Bripka HRO mengenai dugaan keterlibatan tiga anggota Polri lainnya dalam mencari calon korban.
Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Bripka OK, Aipda Y, dan Aipda YB.
Berdasarkan pemaparan Kabid Propam, ketiganya disebut dalam pemeriksaan terkait ajakan Bripka HRO yang mengaku memiliki koneksi khusus dan mampu menyediakan kuota khusus dalam penerimaan anggota Polri.
Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan ketiga anggota tersebut masih menjadi bagian dari penanganan internal Propam.
Polda NTT memastikan setiap informasi dan perkembangan baru akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









