Kupang, RakyatTIMOR.ID – Kasus dugaan penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Polri yang melibatkan oknum anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Bripka HRO, menjadi perhatian Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bripka HRO diduga menjanjikan kelulusan calon anggota Polri melalui jalur khusus dengan imbalan sejumlah uang. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang diserahkan para korban masuk ke rekening pribadi terduga pelanggar dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam proses penerimaan anggota Polri.
Penegasan tersebut disampaikan di lobi Bidang Humas Polda NTT, Jumat (30/10/2026), didampingi Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla.
Henry mengatakan, Polda NTT berkomitmen menjaga kehormatan, marwah, dan integritas institusi Polri dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tanpa kompromi.
Menurutnya, proses penerimaan anggota Polri harus tetap berpedoman pada prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
“Polda Nusa Tenggara Timur tidak akan pernah menutup-nutupi segala bentuk penyimpangan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Henry.
Lima Korban Serahkan Uang kepada Bripka HRO
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan bahwa Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran materiil perkara melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian secara profesional serta akuntabel.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









