“Keputusan dari wakil rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat, kepada Nakes, tapi yang terjadi adalah berpihak kepada kepentingan dan tekanan politik. BK DPRD mencari aman,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan independensi Badan Kehormatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Pemberhentian Sementara Dinilai Belum Memberikan Efek Jera
dr. Sondang menilai sanksi pemberhentian sementara dengan tetap memberikan hak keuangan kepada ketiga anggota DPRD tidak memberikan efek jera.
Menurutnya, keputusan tersebut justru membuka peluang bagi anggota DPRD yang dijatuhi sanksi untuk kembali aktif setelah masa pemberhentian berakhir.
“Sanksi adalah nonaktif sementara dengan tetap menerima gaji. Nonaktif sementara berarti ada peluang kembali aktif dan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keputusan BK DPRD TTU kini menjadi perhatian tenaga kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.
“Silakan rakyat Indonesia dan Nakes seluruh Indonesia menilai,” tegasnya.
BK DPRD Jatuhkan Sanksi kepada Tiga Anggota Dewan
Sebelumnya, DPRD Kabupaten TTU melalui sidang paripurna khusus menetapkan rekomendasi Badan Kehormatan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
