Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tenaga kesehatan (Nakes) menyatakan kecewa terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggota DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap tenaga kesehatan di RS Leona Kefamenanu.
Kekecewaan tersebut disampaikan setelah DPRD TTU menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026) yang menetapkan rekomendasi BK menjadi keputusan resmi DPRD.
Ketua IDI Kabupaten TTU, dr. Sondang Herikson Panjaitan, menilai keputusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, terutama bagi tenaga kesehatan yang selama ini menantikan ketegasan lembaga legislatif dalam menangani kasus tersebut.
“Kami IDI TTU dan Nakes TTU kecewa terhadap hasil putusan BK DPRD. Keputusan yang tidak mencerminkan keadilan dan tidak memberikan rasa adil,” ujar dr. Sondang.
IDI Nilai BK DPRD Tidak Tegas Lindungi Tenaga Kesehatan
Menurut dr. Sondang, rekomendasi Badan Kehormatan menunjukkan BK DPRD TTU belum berani mengambil langkah tegas untuk melindungi tenaga kesehatan.
Ia menilai keputusan yang diambil lebih mengedepankan kepentingan politik dibandingkan perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan publik.
“Keputusan dari wakil rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat, kepada Nakes, tapi yang terjadi adalah berpihak kepada kepentingan dan tekanan politik. BK DPRD mencari aman,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan independensi Badan Kehormatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Pemberhentian Sementara Dinilai Belum Memberikan Efek Jera
dr. Sondang menilai sanksi pemberhentian sementara dengan tetap memberikan hak keuangan kepada ketiga anggota DPRD tidak memberikan efek jera.
Menurutnya, keputusan tersebut justru membuka peluang bagi anggota DPRD yang dijatuhi sanksi untuk kembali aktif setelah masa pemberhentian berakhir.
“Sanksi adalah nonaktif sementara dengan tetap menerima gaji. Nonaktif sementara berarti ada peluang kembali aktif dan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keputusan BK DPRD TTU kini menjadi perhatian tenaga kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.
“Silakan rakyat Indonesia dan Nakes seluruh Indonesia menilai,” tegasnya.
BK DPRD Jatuhkan Sanksi kepada Tiga Anggota Dewan
Sebelumnya, DPRD Kabupaten TTU melalui sidang paripurna khusus menetapkan rekomendasi Badan Kehormatan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD.
Wakil Ketua BK DPRD TTU, Hubertus Kun Banu, membacakan Keputusan BK Nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 yang menyatakan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake terbukti melanggar kode etik DPRD.
Ketiganya dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD, termasuk dugaan intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.
Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD Kabupaten TTU.
Namun, sesuai keputusan BK, ketiga anggota DPRD tersebut tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berhak memperoleh rehabilitasi apabila di kemudian hari dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Ada Dissenting Opinion di Internal BK
Dalam proses pengambilan keputusan, Wakil Ketua BK Hubertus Kun Banu menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ia berpendapat bahwa berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, ketiga anggota DPRD telah terbukti melanggar kode etik sehingga seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, bukan pemberhentian sementara.
Rekomendasi tersebut kemudian ditandatangani Ketua BK Maksimus Taek, Wakil Ketua Hubertus Kun Banu, dan anggota Felix Anunut, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai keputusan resmi DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara melalui sidang paripurna khusus. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
