Menurut Arif, keluarga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan. Namun, mereka menginginkan kepastian apakah seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan sudah cukup untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini BK DPRD TTU telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta menghimpun berbagai dokumen pendukung.
“Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum,” ujarnya.
Apabila masih terdapat kekurangan alat bukti, Arif berharap BK menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai materi yang masih perlu didalami, saksi yang akan diperiksa, serta perkiraan waktu penyelesaian perkara.
Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Soroti Hasil Investigasi Kementerian Kesehatan
Kuasa hukum keluarga juga menyinggung hasil investigasi internal Kementerian Kesehatan yang disebut telah rampung dalam waktu kurang dari satu pekan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
