Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Yaved Yusuf Nokas mengakui telah memukul korban, namun membantah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa anak tersebut. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya.
Sementara itu, tim advokat terdakwa membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Kini, perkara tersebut memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 25 Juni 2026 mendatang. (rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
