Kasus Guru Aniaya Siswa di TTS Masuki Babak Akhir, JPU Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara

kasus santian
Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat guru olahraga SD Inpres One, Yaved Yusuf Nokas, kembali digelar di Pengadilan Negeri SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (15/6/2026). (Foto: Alonso/RakyatTIMOR.ID)
  • Bagikan

Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Yaved Yusuf Nokas mengakui telah memukul korban, namun membantah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa anak tersebut. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya.

Sementara itu, tim advokat terdakwa membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Kini, perkara tersebut memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 25 Juni 2026 mendatang. (rt1)

Baca Juga:
Diduga Diintimidasi Oknum Anggota DPRD TTU, Dokter Jaga RS Leona Kefamenanu Alami Trauma Berat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version