iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Guru Aniaya Siswa di TTS Masuki Babak Akhir, JPU Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara

Avatar photo
kasus santian
Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat guru olahraga SD Inpres One, Yaved Yusuf Nokas, kembali digelar di Pengadilan Negeri SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (15/6/2026). (Foto: Alonso/RakyatTIMOR.ID)
  • Bagikan

Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Yaved Yusuf Nokas mengakui telah memukul korban, namun membantah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa anak tersebut. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya.

Sementara itu, tim advokat terdakwa membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Kini, perkara tersebut memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 25 Juni 2026 mendatang. (rt1)

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
43 Siswa di TTS Tumbang Usai Konsumsi MBG, 27 Orang Diperbolehkan Pulang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *