So’E, RakyatTIMOR.ID – Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat guru olahraga SD Inpres One, Yaved Yusuf Nokas, kembali digelar di Pengadilan Negeri SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (15/6/2026).
Sidang kali ini beragendakan penyampaian replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) yang diajukan tim advokat terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Noviantji Sina, SH., MH., menegaskan tetap mempertahankan dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya kepada terdakwa.
JPU kembali menegaskan penerapan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Soe, Kelurahan Taebneno, Kecamatan Kota Soe, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, SH., bersama hakim anggota Veronika Yoel, SH., dan Dewangga, SH.
Tim Advokat Terdakwa Tetap Berpegang pada Pledoi
Menanggapi replik dari jaksa, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Yabes Nubatonis, SH., Samuel Tobe, SH., MH., dan Isak Baun, SH., menyampaikan tanggapan secara lisan di hadapan majelis hakim.
Samuel Tobe mengatakan pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
“Pada prinsipnya, replik yang disampaikan JPU tetap sama dengan mempertahankan dakwaan dan tuntutan mereka yang telah disampaikan sebelumnya. Sehingga tadi kami langsung menanggapi secara lisan, bahwa kami juga tetap berpegang teguh pada pledoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya,” tegas Samuel.
Menurutnya, dakwaan maupun tuntutan yang diajukan JPU terhadap kliennya tidak terbukti. Karena itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya.
“Kami mohon pertimbangan seadil-adilnya dari yang mulia majelis hakim untuk ke depan dapat memberikan putusan yang baik bagi klien kami,” ujarnya.
Putusan akan Dibacakan 25 Juni 2026
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Terdakwa yang merupakan guru olahraga diduga memukul siswa kelas V bernama Rafi Toh menggunakan batu di bagian kepala.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, korban dilaporkan mengalami demam tinggi usai peristiwa tersebut hingga tidak masuk sekolah. Selain itu, terungkap pula adanya peristiwa kecelakaan yang dialami korban saat hendak dibawa ke puskesmas.
Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Yaved Yusuf Nokas mengakui telah memukul korban, namun membantah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa anak tersebut. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya.
Sementara itu, tim advokat terdakwa membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Kini, perkara tersebut memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 25 Juni 2026 mendatang. (rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










