Samuel Tobe mengatakan pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
“Pada prinsipnya, replik yang disampaikan JPU tetap sama dengan mempertahankan dakwaan dan tuntutan mereka yang telah disampaikan sebelumnya. Sehingga tadi kami langsung menanggapi secara lisan, bahwa kami juga tetap berpegang teguh pada pledoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya,” tegas Samuel.
Menurutnya, dakwaan maupun tuntutan yang diajukan JPU terhadap kliennya tidak terbukti. Karena itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya.
“Kami mohon pertimbangan seadil-adilnya dari yang mulia majelis hakim untuk ke depan dapat memberikan putusan yang baik bagi klien kami,” ujarnya.
Putusan akan Dibacakan 25 Juni 2026
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Terdakwa yang merupakan guru olahraga diduga memukul siswa kelas V bernama Rafi Toh menggunakan batu di bagian kepala.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, korban dilaporkan mengalami demam tinggi usai peristiwa tersebut hingga tidak masuk sekolah. Selain itu, terungkap pula adanya peristiwa kecelakaan yang dialami korban saat hendak dibawa ke puskesmas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










