Polisi Selidiki Pengrusakan 32 Rumah di Desa Bena dan Oebelo TTS, Pelaku Masih Diburu

dorizen
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen
  • Bagikan

So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Desa Bena dan Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) petang itu mengakibatkan puluhan rumah warga dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan setelah diduga dilempari batu oleh sekelompok massa yang melakukan konvoi.

32 Rumah dan Enam Mobil Mengalami Kerusakan

Berdasarkan pendataan sementara aparat kepolisian, sebanyak 32 unit rumah mengalami kerusakan pada bagian pintu dan jendela akibat lemparan batu.

Selain itu, enam kendaraan roda empat yang terparkir di sekitar permukiman warga juga mengalami kerusakan dalam insiden tersebut.

Baca Juga:
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten TTS, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Sesaat setelah menerima laporan masyarakat, Polres TTS langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mendata kerugian para korban, serta memulai proses penyelidikan.

Polres TTS Kerahkan Personel Gabungan

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, mengatakan pihaknya segera mengerahkan personel gabungan dari fungsi Intelkam, Satreskrim, Sat Samapta, dan Polsek Amanuban Selatan untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Begitu menerima laporan, kami segera mengerahkan personel ke lokasi untuk mengamankan masyarakat, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa para saksi. Langkah cepat ini dilakukan agar situasi tetap kondusif dan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional,” ujar AKBP Hendra Dorizen.

Polisi Dalami Keterangan Saksi dan Kumpulkan Barang Bukti

Selain melakukan pengamanan di lokasi kejadian, penyidik Satreskrim Polres TTS terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Ia memastikan seluruh pelaku yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi

AKBP Hendra Dorizen juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia meminta masyarakat tidak melakukan aksi balasan maupun tindakan main hakim sendiri yang justru dapat memperkeruh situasi keamanan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada Polri. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tokoh Masyarakat Diajak Jaga Kondusivitas

Kapolres turut mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah demi menjaga situasi tetap kondusif.

Hingga saat ini, personel Polres TTS bersama Polsek Amanuban Selatan masih disiagakan di Desa Bena dan Desa Oebelo untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Polisi memastikan kondisi di kedua desa telah berangsur kondusif, sementara proses penyelidikan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/rt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version