Kupang, RakyatTIMOR.ID – Isak tangis memecah keheningan di rumah duka dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Di hadapan keluarga, sahabat, dan para pelayat, seorang ayah melepas kepergian putri sulung yang selama ini menjadi kebanggaannya.
Gabriel Pakaenoni tak mampu menyembunyikan kesedihannya. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan keyakinan keluarganya bahwa peristiwa yang dialami putrinya tidak terlepas dari dugaan intimidasi yang disebut melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Saya barusan menelepon Ketua DPRD Kabupaten TTU bahwa tiga anggota dewan itu telah mengakhiri hidup anak saya,” ucap Gabriel sambil menahan tangis.
Sesaat setelah menyampaikan pernyataan itu, Gabriel memeluk jenazah putrinya untuk terakhir kali. Suasana haru menyelimuti rumah duka ketika anggota keluarga harus menopang tubuhnya yang tak lagi sanggup berdiri menahan kesedihan.
Keluarga: dr. Icha Sempat Mengaku Trauma
Paman almarhumah, Fabianus B. Banase, mengungkapkan bahwa dr. Icha diduga mengalami tekanan psikologis setelah insiden yang terjadi saat dirinya bertugas di RS Leona Kefamenanu.
Menurut Fabianus, peristiwa tersebut melibatkan tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan di Klinik Dewanta Mental Health Care menunjukkan dr. Icha didiagnosis mengalami depresi berat.
Fabianus mengenang percakapan terakhir dengan keponakannya yang, menurutnya, masih dibayangi rasa takut setelah kembali dari Kefamenanu.
“Dia bilang, ‘Bapak, saya pulang Kefa jumpa tiga orang ini lagi saya trauma’,” tutur Fabianus.
Bagi keluarga, kalimat itu menjadi pengingat bahwa almarhumah memikul beban psikologis yang tidak ringan hingga akhir hayatnya.
Berawal dari Penanganan Pasien Gigitan Ular
Keluarga menjelaskan persoalan bermula pada 13 Juni 2026 ketika dr. Icha menangani seorang pasien anak korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu.
Menurut keluarga, tiga anggota DPRD TTU mendatangi rumah sakit dan diduga mempertanyakan penanganan medis karena pasien belum menerima serum anti bisa ular (anti venom).
Pihak keluarga menegaskan dr. Icha telah menjalankan prosedur medis sesuai standar serta arahan dokter spesialis. Namun, insiden tersebut disebut meninggalkan trauma mendalam hingga almarhumah menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
Atas dasar itu, keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut. Mereka juga mendesak pimpinan DPRD TTU, partai politik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Pemerintah Kabupaten TTU mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
Dua Anggota DPRD Membantah Tuduhan
Di sisi lain, dua anggota DPRD TTU yang disebut keluarga, yakni Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, membantah telah melakukan intimidasi terhadap dr. Icha.
Keduanya mengakui sempat berbicara dengan nada tinggi karena panik sebagai keluarga pasien yang sedang berada dalam kondisi darurat. Namun, mereka menegaskan tidak pernah mengancam ataupun mengintervensi tindakan medis yang dilakukan almarhumah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Veronika Lake belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan pihak keluarga.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan tekanan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan tugas profesional.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan hubungan sebab akibat antara peristiwa yang diceritakan keluarga dengan meninggalnya dr. Icha.
Proses penyelidikan dan klarifikasi dari seluruh pihak masih dinantikan untuk mengungkap fakta secara utuh. (*/rt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
