Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Meski putusan telah dibacakan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa Hukum Hormati Putusan Pengadilan
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Samuel Tobe, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun memiliki pandangan berbeda terkait hubungan sebab-akibat antara tindakan terdakwa dan meninggalnya korban.
Menurut Samuel, sejak awal tim pembela berpendapat penyebab kematian korban masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut, terutama berkaitan dengan luka akibat benda berukuran kecil sebagaimana turut disinggung dalam pertimbangan putusan.
“Secara manusiawi kami kecewa dengan pertimbangan tersebut. Namun kami tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PN Soe,” ujarnya.
Ia juga menilai apabila unsur Pasal 80 ayat (3) memang dianggap terbukti, maka hukuman yang dijatuhkan telah mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.
Keluarga Pertimbangkan Upaya Banding
Samuel menjelaskan keputusan menerima putusan atau mengajukan banding akan dibahas bersama keluarga terdakwa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatTimor.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
